
Rencana menikah dan mendaftarkan pernikahnnya di KUA mengundang
kontroversi. Bagaimana tidak? Masih SMP tapi mereka hendak menikah.
Usia calon
pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9
bulan.
Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan
Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).
Penghulu
Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali
pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.
"Ini
pertama kalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas
yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via
rilis, Sabtu (14/3/2018).
Dia
menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat
sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Tapi rupanya
usaha kedua sejoli ini tak sampai disitu.
Mereka
mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya
dikabulkan.
"Sempat
ditolak, karena usia keduanya masih belum cukup. Tapi rupanya mengajukan
dispensasi dan disetujui oleh Pengadilan Agama," tambahnya.
Karena
dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan
pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu.
Syarif pun
menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah
tangga itu, namun tidak terdapat kejanggalan.
Bukan karena
dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tapi memang keinginan kuat
keduanya, ditambah sang wanita yang diketahui takut tidur sendiri.
Diketahui
anak perempuan ini juga mengalami kisah sedih terkait orangtuanya.
"Dari
informasi tantenya. Anak ini takut tidur sendiri, karena ibunya meninggal
setahun lalu dan ayahnya yang kerap keluar daerah karena urusan kerjaan,"
tuturnya.
Padahal
wanita ini diketahui masih duduk di kelas 2 SMP, bahkan dikenal berprestasi
oleh teman sekelasnya
Pernikahan di
bawah umur dinilai mempunyai banyak dampak negatif, mulai dari kualitas
pendidikan dan sumber daya manusia (SDM) yang dinilai belum mampu, kurang
mampunya ego dari pasangan rentan menimbulkan kekerasan, hingga perceraian
dini.
Tak hanya itu, seorang perempuan remaja dinilai belum siap
melahirkan dan mengasuh anak.
Akibatnya,
sang calon ibu ini tidak mendapat perhatian sesuai kebutuhan. Selain itu,
remaja yang menikah dengan orang dewasa juga rentan dieksploitasi.
Menghindari
adanya pernikahan dini, pemerintah telah membentuk UU, agar dapat menekan angka
pernikahan dini.
Sesuai dengan
UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat-syarat yang wajib dipenuhi
calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan adalah menurut Pasal 6 ayat 1
UU Nomor 1 tahun 1974, perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon
mempelai.
Tak hanya
itu, Pasal 6 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1974: untuk melangsungkan perkawinan
seseorang yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahun harus mendapat ijin
kedua orang tua.
Jadi dalam
UU, ketika dua mempelai, baik pihak laki-laki maupun perempuan, jika belum
berusia 21 tahun, kedua mempelai harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Jika tidak,
maka pernikahan tersebut tetap dilakukan, pernikahan tersebut telah melanggar
hukum.
Salah satu
persyaratan dalam kepengurusan pernikahan di bawah umur oleh KUA, pihak calon
perempuan harus mengisi formulir N-5 yang berisi surat persetujuan dari orang
tua untuk melangsungkan pernikahan.
Tak hanya
itu, mempelai juga harus mendapatkan surat izin dari pengadilan Agama untuk
melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di
KUA tidak ada pungutan biaya atau gratis, selama kedua mempelai memiliki surat
keterangan tidak mampu dari kelurahan maupun kecamatan.
Dan untuk
pernikahan di luar KUA, calon mempelai harus membayar biaya administrasi
sebesar Rp 600 ribu, yang disetor ke kas negara.
Pasangan
sejoli di Bantaeng yang usianya masih dini batal menikah, Senin (16/4/2018).
Dilansir dari
TribunTimur, pasangan SY dan FA yang sebelumnya telah mengikuti mengikuti
Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di Kantor KUA, Kecamatan Bantaeng, Kamis
(12/4/2018) itu belum ada dispensasi dari Kantor Camat Bantaeng.
"Belum
bisa menikah hari ini katanya karena belum ada dispensasi dari pak Camat
Bantaeng," ujar Sy kepada TribunBantaeng.com.

Keduanya pun
sempat menyambangi Kantor KUA Kecamatan Bantaeng di Jl Delima, Kecamatan
Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
SY didampingi
oleh ibundanya dan FA didampingi oleh bibinya.
Namun
pernikahan yang sedianya dijadwalkan siang ini akhirnya batal.
Pernikahan
baru akan dilakukan setelah keduanya mengantongi dispensasi dari Camat
Bantaeng.
Camat Bantaeng,
Chandra beralasan buru-buru dan hendak mendatangi pesta saat keduanya
menyambangi kantor camat.
Padahal
diketahui proses pencatatan tidak boleh ditolak lagi setelah keduanya
mengantongi dispensasi dari Pengadilan Agama Bantaeng.
Sekolah dulu
dek menikah lah di saat umur kalian sudah cukup dewasa!